mahkamah konstitusi (mk) menungkapkan sarjana non pendidikan dapat adalah guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.
mengatakan menolak permohonanpermintaan kaum pemohon untuk seluruhnya, kata ketua majelis hakim mahfud md, ketika membacakan amar putusan pada jakarta, kamis.
pada pertimbangannya, mahkamah menyampaikan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang serta dibuat dasar pengujian selama permintaan pengujian uu guru juga dosen membuat semua orang berhak atas pengakuan, garansi, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan dan sama dalam hadapan hukum.
kata setiap pihak memperlihatkan kiranya perlakuan yang sama dalam hadapan hukum, tidak hanya dikhususkan terhadap mereka yang tamatan lptk (lembaga studi tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, saat membacakan pertimbangan hukum.
alim menyampaikan kiranya semua pihak bisa diangkat adalah guru, atau pekerjaan apa saja demi kehidupan dan bisa kepada kemanusiaan asal mengikuti syarat-syarat dan ditetapkan.
hal itu berarti bahwa disamping persamaan hak atas perhatian dan penghidupan dan pantas terhadap kemanusiaan, juga perlakuan yang sama dalam hadapan hukum, ujarnya.
kata mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tak secara dan merta bisa merupakan guru manakala tak mengikuti syarat-syarat sebagaimana itu selama atas.
dengan demikian, posisi diantara lulusan lptk dan non-lptk sudah ekuivalen tenntang dengan syarat-syarat itu, sehingga tidak terkandung perlakuan dan berbeda yang bertentangan dengan konstitusi, papar alim.
pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan oleh tujuh pihak mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yakni aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, serta siswanto.
mereka menilai telah mengakibatkan ketidakadilan kepada sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan untuk dapat berprofesi dijadikan guru sebab agama itu membolehkan sarjana nonkependidikan agar diangkat menjadi guru.
pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud di pasal 8 diperoleh dengan studi tinggi situs sarjana atau situs diploma empat.
menurut pemohon, guru merupakan profesi dan mesti ditempuh dengan jalur akademik khusus, yakni kependidikan sehingga kalau pasal tersebut tetap diterapkan, maka mau meninggalkan ketidakpastian hukum terhadap kaum sarjana lulusan kependidikan.
Informasi lainnya: paket wisata pulau tidung - Cream Pemutih - Obat pelangsing badan