salah Satu poin berguna selama rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini masih dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat selama sela seminar nasional juga dialog panel bertema integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, serta disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan juga penuntutan dan wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum selama sederat pasal dalam ruu kuhap dan sudah ketika ini banyak dalam meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam memilih baju bayi
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan sampai penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.
dalam ruu tersebut, dan dijelaskan peran polisi dan jaksa dan selama ini bisa melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka akan diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai dan tertuang dalam draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan asli tersangka dalam rangka penyidikan paling lama diberikan selama lima hari serta bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut umum.
selanjutnya, bila waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan secara tertulis terhadap hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan pada jaksa penuntut umum.
berikutnya, setelah mendapat surat daripada penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan juga mengajarkan terhadap tersangka.
pemberitahuan pada tersangka itu dapat diutarakan melalui surat atau mendatangi secara segera tersangka dengan menunjukan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan selama 20 hari serta perpanjangan tersebut dilontarkan terhadap tersangka, katanya.
tidak hanya tersebut saja, hakim juga dapat memutuskan apakah benar tersangka bisa ditahan bagaimana tak. seperti, polisi, jaksa atau advokat mampu mengajukan permohonan asli tersangka misal pada keadaan hamil serta lumpuh maka hakim pemeriksa dan ingin menentukan apakah mau melakukan penahanan serta tidak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan dan diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. manakala sudah penahanan diselenggarakan dengan tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu memutuskan tersangka berhak memperoleh ganti kerugian.
humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili seluruh bidang perkara serta tugas lain yang berkenaan dengan tugas pengadilan negeri. hakim dan tak berkantor pada pengadilan, ternyata berkantor pada gampat ditempuh rumah tahanan negara.
dia membuka tugas karena jabatannya asli diri serta penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding atau kasasi, kata dia.