Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu orang dari dua serikat buruh di kabupaten karimun, kepulauan riau, akan mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh selama kurang lebih gedung dprd setempat pada rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan supaya berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. angka massa seluruhnya sekitar 1.000, kata ketua komisi a dprd karimun jamaluddin selama gedung dprd karimun pada kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin menjelaskan, dua serikat itu tiap-tiap konfederasi serikat pekerja berbagai indonesia (kspsi) dan menyampaikan hendak mengerahkan sekitar 700 orang pekerja.

kemudian, penampilan serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) ingin diikuti 300 orang.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami tentu hendak menerima aksi penyampaian pendapat juga pendapat yang disampaikan dengan tertib, ujarnya.

khusus massa spai-fspmi, tutur dia, di surat pemberitahuannya juga menyampaikan akan berunjuk rasa selama kantor bupati karimun.

dprd, papar jamaluddin, siap menampung pendapat yang mau disampaikan para pekerja sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

dewan mau menindaklanjuti. kalau aspirasi tersebut ditujukan ke pusat, pasti dilontarkan ke pusat. terlalu dan melalui pendapat untuk pemerintah daerah, katanya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menyatakan, aksi damai tersebut adalah bentuk penyampaian pendapat terutama tentang yang dituntut peningkatan kesejahteraan para buruh.

ada tiga yang dituntut dan mau kami berbagi di penampilan besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial terhadap semua rakyat dengan menyeluruh dalam 2014, menolak upah murah dan menolak sistem kerja alih daya atau outsourcing, tuturnya.

menurut muhamad fajar, massa buruh serta akan menungkapkan tuntutan supaya pemerintah daerah melalui bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas menyebabkan banyaknya pelanggaran yang tak terpantau dan diproses sesuai ketentuan, khususnya tentang sengketa diantara pekerja melalui pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon juga hak-hak pekerja yang lain, katanya.